infopertama.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon menghadirkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Charles Simabura sebagai Ahli dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang (PHPU Wali Kota Sabang). Ia menyorot penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang jujur adil tidak dapat lepas dari penyelenggara yang berintegritas serta profesional.
Hal tersebut disampaikannya dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Hidayat.
Lanjut Charles, integritas dan profesionalitas ditunjukkan dengan menjalankan seluruh prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dalil Pemohon, adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pemungutan suara di luar batas waktu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Sabang.
Adapun ketentuan terkait waktu pemungutan suara diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Khusus untuk Provinsi Aceh, diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024. Jadwal pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.





