Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

Written by

in

Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap pendukung paslon nomor urut 1. Namun setelah Mahkamah mencermati Formulir C.Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KWK di TPS 001 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan serta TPS 001 Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Mahkamah tidak menemukan adanya keberatan dari saksi.

Kemudian MK juga mempertimbangkan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yang terpaut cukup jauh yakni 8.005 suara atau setara 5%. “Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait adalah beralasan menurut hukum,” kata hakim Arsul.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses