Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap pendukung paslon nomor urut 1. Namun setelah Mahkamah mencermati Formulir C.Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KWK di TPS 001 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan serta TPS 001 Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Mahkamah tidak menemukan adanya keberatan dari saksi.
Kemudian MK juga mempertimbangkan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yang terpaut cukup jauh yakni 8.005 suara atau setara 5%. “Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait adalah beralasan menurut hukum,” kata hakim Arsul.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan