Tag: Putusan Dismissal

  • Putusan Dismissal Pilkada Mabar, Eksepsi Termohon Dikabulkan MK

    Putusan Dismissal Pilkada Mabar, Eksepsi Termohon Dikabulkan MK

    infopertama.com – Hakim mahkamah Konstitusi RI akhirnya mengabulkan eksepsi termohon atas gugatan yang diajukan pasangan Mario Rikard dalam perkara PHP Pilkada Manggarai Barat.

    Dengan dikabulkannya eksepsi termohon, maka MK tidak akan melanjutkan perkara gugatan yang disampaikan Mario Rikard yang terdaftar dengan Nomor 65/PHPU.BUB-XXIII/2025  ke sidang pembuktian.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Ketua MK saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal PHP 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) malam yang disiarkan langsung di Youtube MK.

    Hakim MK dalam putusannya menyatakan, permohonan Pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024. Karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

    Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

    Optimisme Weng Dilantik Prabowo Terwujud

    Sementara itu, sebelumnya Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih hasil Pilkada 27 November 2024, Yulianus Weng optimis tetap akan dilantik Prabowo Subianto pada Februari 2025 ini.

    Hal itu ia ungkapkan menjawab pertanyaan infopertama.com yang disampaikan via gawainya, Senin, 3 Februari 2025 siang.

    Demikian Yulianus Weng meminta bersabar menunggu keputusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan dibacakan pada, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

    Laman: 1 2 3 4 5

  • Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

    Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak gugatan Pilkada Sumba Barat Daya (SBD). MK menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, pasangan calon Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka resmi menjadi pemenang Pilkada SBD tahun 2024.

    “Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal yang diadakan Rabu (5/2/2025) siang yang disirakn live di YouTube MK mukai pada menit ke 160 atau 2.40.

    Ketahui, dalam sidang dismissal tersebut, pada amar putusan yang dibacakan hakim MK Arsul Sani, MK menyatakan seluruh dalil Pemohon yakni paslon nomor urut 2 Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu tidak beralasan menurut hukum.

    “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul Sani.

    Dalam gugatan ini, pasangan Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu mendalilkan beberapa persoalan, di antaranya mengenai ketidaknetralan ASN. Terkait dalil ini, bukti-bukti yang diajukan Pemohon sebagian besar berupa foto dan video. Namun, menurut MK bukti-bukti ini tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran berupa ketidaknetralan ASN.

    Laman: 1 2 3

  • Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

    Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah mencermati dengan saksama dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi (Pemohon) terkait penetapan perolehan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai yang dianggap melanggar prinsip-prinsip pemilu sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Paslon 1) harus dinihilkan.

    Pemohon memang menyebut nama kecamatan, namun tidak menyebut secara pasti lokus secara rinci dan pasti (TPS dan desa). Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025).

    Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Kapuas (Termohon) mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai.

    “Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sambung  Hakim Konstitusi Daniel, telah ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebut yang diakibatkan oleh banjir,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

    Distribusi Undangan Memilih

    Kemudian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, Mahkamah mencermati telah ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.

    Laman: 1 2 3

  • PHPU Buton, Hakim MK Sebut Permohonan Syaraswati-Rasyid Tidak Dapat Diterima

    PHPU Buton, Hakim MK Sebut Permohonan Syaraswati-Rasyid Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura tidak dapat diterima.

    Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

    Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

    Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

    “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

    Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mempersoalkan status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

    Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

    Laman: 1 2

  • PHPU Sungai Penuh Kandas, Permohonan Dinilai Kabur

    PHPU Sungai Penuh Kandas, Permohonan Dinilai Kabur

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima.

    Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

    Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

    Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

    “Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

    Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.

  • Putusan Dismissal, 20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK

    Putusan Dismissal, 20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

    Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian. Sedangkan, kata Saldi, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.

    Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.

    “Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Saldi.

    Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

    “Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” jelasnya.

    Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.

    Laman: 1 2

  • Permohonan Tidak Jelas, PHPU Kota Kendari Tidak Dapat Diterima

    Permohonan Tidak Jelas, PHPU Kota Kendari Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

    Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

    Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

    “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

    Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024.

    Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 61.831 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.

    Laman: 1 2

  • PHPU Kotawaringin Tak Penuhi Ambang Batas

    PHPU Kotawaringin Tak Penuhi Ambang Batas

    infopertama.com – Permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur diputus tak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

    Putusan demikian dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    “Mengadili, dalam  pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi syarat untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya 1,5 persen atau 3.001 suara.

    Namun Pemohon memperoleh 70.778 suara. Sementara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati memperoleh 79.210 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melampaui persyaratan ambang batas, yakni mencapai 8.432 suara 4,2 persen. Karena itulah Pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    “Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.

    Laman: 1 2

  • Kabur, Permohonan Sengketa Pilbup Konawe Utara Tak Dapat Diterima

    Kabur, Permohonan Sengketa Pilbup Konawe Utara Tak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024 tidak  dapat diterima.

    Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

    “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

    Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 Sudiro dan Raup tidak memenuhi syarat formil permohonan. Permohonan pun dinyatakan tidak jelas (obscuur).

    “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.

    Dengan demikian, eksepsi KPU Konawe Utara sebagai Termohon dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1, Ikbar dan Abu Haera) yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, dinilai Mahkamah beralasan menurut hukum.

    Selanjutnya, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Konawe Utara, serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

    Sebelum diputus, Pemohon sempat mendalilkan dalam permohonannya mengenai keberpihakan penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini Termohon berupa baliho alat peraga kampanye (APK) yang bertuliskan “Coblos Nomor Urut 1.”

    Laman: 1 2

  • Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Tidak Buktikan Pelanggaran Pilgub Sulsel

    Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Tidak Buktikan Pelanggaran Pilgub Sulsel

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) tidak dapat diterima.

    Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan sehingga permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

    “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

    Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

    Ridwan menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulsel Tahun 2024 adalah 46.143 suara sebagaimana 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 4.614.284 suara.

    Laman: 1 2