Permohonan Tidak Jelas, PHPU Kota Kendari Tidak Dapat Diterima

Pemohon mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman (Pihak Terkait).

Beberapa di antaranya menggunakan logo dari partai (Partai Amanat Nasional) pendukung Paslon Nomor Urut 01 menjadi sarana kampanye Pihak Terkait. Akibat perilaku ini, berpengaruh pada perolehan suara dari Pemohon.

Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu dan telah direkomendasikan untuk meneruskan alat peraga kampanye tersebut, namun hal itu tidak diindahkan oleh Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan pelanggaran berupa pembagian kartu yang berisi nominal tertentu. Hal ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses