Tag: Mahkamah Konstitusi

  • Putusan MK, Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    Putusan MK, Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, infopertama.com – Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

    Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

    Laman: 1 2 3

  • MK: Warga Adat Bebas Berkebun di Hutan asalkan Tak Jadi Bisnis

    MK: Warga Adat Bebas Berkebun di Hutan asalkan Tak Jadi Bisnis

    MK menghapus larangan berkebun di kawasan hutan untuk masyarakat adat asalkan tidak untuk komersial. MK juga menghapus ancaman sanksi administratif dan lainnya.

    Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif hanya karena berkebun di tanah leluhur mereka. Selama aktivitas itu tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, warga adat tidak wajib mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat.

    Putusan ini menjadi penegasan penting atas hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang selama ini mereka jaga.

    MK menilai, ketentuan larangan berusaha di kawasan hutan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan komersial.

    ”Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 dalam sidang terbuka, Kamis (16/10/2025).

    MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad.

    Dalam pertimbangannya, MK menyinggung putusan sebelumnya, yakni putusan No 95/PUU-XII/2014 di mana MK sudah memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Laman: 1 2 3

  • Inosentius Samsul Sah Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Inosentius Samsul Sah Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Jakarta, infopertama.com – DPR RI resmi menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Penetapan Inosentius sebagai hakim pengganti Arief Hidayat dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal pada Kamis (21/8/2025).

    “Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Berdasarkan hasil kegiatan fit and proper test, Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi dari komisi III DPR RI secara bulat menyetujui Inosentius sebagai Hakim MK yang diusulkan DPR RI.

    “Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,” ungkapnya.

    Setelah itu, Cucun selaku pemimpin sidang menanyakan persetujuan terhadap para anggota dewan yang hadir.

    Laman: 1 2

  • Disetujui DPR, Putra Manggarai Dr. Ino Samsul Calon Tunggal Hakim Konstitusi

    Disetujui DPR, Putra Manggarai Dr. Ino Samsul Calon Tunggal Hakim Konstitusi

    Jakarta, infopertama.com – Komisi III DPR RI menyetujui Dr. Inosenstius Samsul, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR yang selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Kabar persetujuan komisi III sesuai kesimpulan rapat komisi III DPR RI terkait uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang digelar Rabu, 20 Agustus 2025.

    Dalam kesimpulan rapat yang beredar, sebagaimana dikutip media ini ditandatangi Pimpinan Komisi III DPR RI.

    Ia menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Komisi III dan akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

    Dalam paparannya dalam fit and proper test dengan Komisi III, Inosentius menegaskan keinginannya agar MK tetap berdiri sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan transparan.

    “Jadi, harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak atau kelompok tertentu,” ujar Inosentius di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    “Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas. Ini refleksi saya, kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan (di Sekretariat Jenderal DPR RI),” sambungnya.

    Profil Dr. Inosenstius Samsul

    Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

    Laman: 1 2

  • DPR Buka Opsi Perpanjang Jabatan DPRD Buntut Putusan MK

    DPR Buka Opsi Perpanjang Jabatan DPRD Buntut Putusan MK

    Jakarta, infopertama.com – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional dan daerah dipisah.

    Rifqi mengatakan skenario itu menjadi satu-satunya opsi jika pemilu daerah dipisah dengan pemilu nasional yang akan digelar pada 2029. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.

    “Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6).

    Rifqi mengaku menghargai keputusan MK yang ingin memisahkan pemilu nasional dan daerah. Dia mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi DPR sebelum resmi membahas revisi UU Pemilu atau politik.

    “Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” katanya.

    Politikus Partai NasDem itu memastikan putusan MK akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu ke depan. Nantinya, kata dia, Komisi II DPR akan mencari formula menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” katanya.

    MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Laman: 1 2

  • Putuskan MK; Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Putuskan MK; Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

    Laman: 1 2

  • MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Negeri Maupun Swasta

    MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Negeri Maupun Swasta

    infopertama.comMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

    “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

    Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

    Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

    Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

    Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut. Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

    Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Sehingga hal ini menjadi penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

    “Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Ubaid, Selasa (27/5/2025).

    Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

    “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Ubaid.

    Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ujar Ubaid.

    Selain itu, JPPI mengingatkan transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Hal ini guna menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

    “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” ujar Ubaid.

  • Profesionalisme Penyelenggara Pilwalkot Sabang jadi Sorotan Sidang Pembuktian di MK

    infopertama.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon menghadirkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Charles Simabura sebagai Ahli dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang (PHPU Wali Kota Sabang). Ia menyorot penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang jujur adil tidak dapat lepas dari penyelenggara yang berintegritas serta profesional.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Hidayat.

    Lanjut Charles, integritas dan profesionalitas ditunjukkan dengan menjalankan seluruh prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terkait dalil Pemohon, adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pemungutan suara di luar batas waktu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Sabang.

    Adapun ketentuan terkait waktu pemungutan suara diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

    Khusus untuk Provinsi Aceh, diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024. Jadwal pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

    Laman: 1 2 3 4 5 6

  • Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

    Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak gugatan Pilkada Sumba Barat Daya (SBD). MK menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, pasangan calon Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka resmi menjadi pemenang Pilkada SBD tahun 2024.

    “Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal yang diadakan Rabu (5/2/2025) siang yang disirakn live di YouTube MK mukai pada menit ke 160 atau 2.40.

    Ketahui, dalam sidang dismissal tersebut, pada amar putusan yang dibacakan hakim MK Arsul Sani, MK menyatakan seluruh dalil Pemohon yakni paslon nomor urut 2 Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu tidak beralasan menurut hukum.

    “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul Sani.

    Dalam gugatan ini, pasangan Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu mendalilkan beberapa persoalan, di antaranya mengenai ketidaknetralan ASN. Terkait dalil ini, bukti-bukti yang diajukan Pemohon sebagian besar berupa foto dan video. Namun, menurut MK bukti-bukti ini tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran berupa ketidaknetralan ASN.

    Laman: 1 2 3

  • Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

    Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah mencermati dengan saksama dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi (Pemohon) terkait penetapan perolehan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai yang dianggap melanggar prinsip-prinsip pemilu sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Paslon 1) harus dinihilkan.

    Pemohon memang menyebut nama kecamatan, namun tidak menyebut secara pasti lokus secara rinci dan pasti (TPS dan desa). Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025).

    Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Kapuas (Termohon) mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai.

    “Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sambung  Hakim Konstitusi Daniel, telah ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebut yang diakibatkan oleh banjir,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

    Distribusi Undangan Memilih

    Kemudian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, Mahkamah mencermati telah ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.

    Laman: 1 2 3

  • PHPU Buton, Hakim MK Sebut Permohonan Syaraswati-Rasyid Tidak Dapat Diterima

    PHPU Buton, Hakim MK Sebut Permohonan Syaraswati-Rasyid Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura tidak dapat diterima.

    Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

    Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

    Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

    “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

    Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mempersoalkan status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

    Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

    Laman: 1 2

  • Putusan Dismissal, 20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK

    Putusan Dismissal, 20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

    Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian. Sedangkan, kata Saldi, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.

    Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.

    “Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Saldi.

    Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

    “Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” jelasnya.

    Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.

    Laman: 1 2

  • Permohonan Tidak Jelas, PHPU Kota Kendari Tidak Dapat Diterima

    Permohonan Tidak Jelas, PHPU Kota Kendari Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

    Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

    Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

    “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

    Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024.

    Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 61.831 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.

    Laman: 1 2

  • PHPU Kotawaringin Tak Penuhi Ambang Batas

    PHPU Kotawaringin Tak Penuhi Ambang Batas

    infopertama.com – Permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur diputus tak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

    Putusan demikian dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    “Mengadili, dalam  pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi syarat untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya 1,5 persen atau 3.001 suara.

    Namun Pemohon memperoleh 70.778 suara. Sementara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati memperoleh 79.210 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melampaui persyaratan ambang batas, yakni mencapai 8.432 suara 4,2 persen. Karena itulah Pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    “Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.

    Laman: 1 2

  • Kabur, Permohonan Sengketa Pilbup Konawe Utara Tak Dapat Diterima

    Kabur, Permohonan Sengketa Pilbup Konawe Utara Tak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024 tidak  dapat diterima.

    Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

    “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

    Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 Sudiro dan Raup tidak memenuhi syarat formil permohonan. Permohonan pun dinyatakan tidak jelas (obscuur).

    “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.

    Dengan demikian, eksepsi KPU Konawe Utara sebagai Termohon dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1, Ikbar dan Abu Haera) yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, dinilai Mahkamah beralasan menurut hukum.

    Selanjutnya, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Konawe Utara, serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

    Sebelum diputus, Pemohon sempat mendalilkan dalam permohonannya mengenai keberpihakan penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini Termohon berupa baliho alat peraga kampanye (APK) yang bertuliskan “Coblos Nomor Urut 1.”

    Laman: 1 2