Pemohon juga mendalilkan soal kinerja Termohon dalam menyampaikan Model C.Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih bagi 36.634 pemilih. Hal ini diketahui dari D.Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas. Secara psikologis, tidak mendapatkan undangan sering kali dianggap tidak mempunyai hak pilih atau tidak bisa mencoblos.
Sehingga, sangat wajar apabila warga tidak ke TPS karena ketiadaan undangan untuk memilih ke TPS. Sebagai atasan dari KPPS, Termohon bertanggung jawab atas gagalnya pendistribusian undangan pemilih tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan