Disetujui DPR, Putra Manggarai Dr. Ino Samsul Calon Tunggal Hakim Konstitusi

Jakarta, infopertama.com – Komisi III DPR RI menyetujui Dr. Inosenstius Samsul, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR yang selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar persetujuan komisi III sesuai kesimpulan rapat komisi III DPR RI terkait uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang digelar Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam kesimpulan rapat yang beredar, sebagaimana dikutip media ini ditandatangi Pimpinan Komisi III DPR RI.

Ia menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Komisi III dan akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Dalam paparannya dalam fit and proper test dengan Komisi III, Inosentius menegaskan keinginannya agar MK tetap berdiri sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan transparan.

“Jadi, harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak atau kelompok tertentu,” ujar Inosentius di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas. Ini refleksi saya, kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan (di Sekretariat Jenderal DPR RI),” sambungnya.

Profil Dr. Inosenstius Samsul

Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel