Pancasila: Wawasan Kebangsaan Menuju Wawasan Kenegaraan

Oleh Adrianus Marselus Nggoro★

Sebelum bertanya ke mana Indonesia hendak pergi, barangkali kita perlu bertanya lebih dahulu: apa yang membuat kita tetap menjadi satu?

Pertanyaan ini penting ketika perubahan sosial, teknologi, ekonomi, dan geopolitik bergerak semakin cepat. Indonesia menghadapi dunia yang tidak lagi sama dengan ketika negara ini didirikan. Cara berkomunikasi berubah, batas sosial semakin cair, kecerdasan artifisial mengubah cara manusia belajar dan bekerja, sementara politik identitas, disinformasi, ketimpangan, dan kompetisi kepentingan terus menguji daya tahan kehidupan bersama.

Dalam keadaan demikian, kita membutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan tentang Indonesia. Kita membutuhkan kesadaran tentang siapa kita sebagai bangsa dan bagaimana kesadaran itu harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara.

Di sinilah penting membedakan wawasan kebangsaan dan wawasan kenegaraan. Wawasan kebangsaan terutama menjawab pertanyaan: mengapa kita menjadi satu? Wawasan kenegaraan bergerak lebih jauh: bagaimana kesatuan itu diselenggarakan melalui negara?

Peralihan dari yang pertama menuju yang kedua membutuhkan satu jembatan utama: Pancasila.

Bangsa Tidak Lahir dari Ruang Kosong

Indonesia tidak lahir dari ruang kosong. Kesadaran kebangsaan tumbuh melalui pengalaman sejarah yang panjang: hubungan antarmasyarakat, perdagangan, kebudayaan, bahasa, pengalaman kolonialisme, perjuangan bersama, serta cita-cita untuk menentukan nasib sendiri.

Karena itu, bangsa tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hasil sebuah keputusan politik. Proklamasi 17 Agustus 1945 memang merupakan momentum politik dan hukum yang sangat menentukan bagi berdirinya negara Indonesia. Namun kesadaran tentang kebersamaan sebagai bangsa telah tumbuh sebelum negara Republik Indonesia berdiri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel