Oleh: Adrianus Marselus Nggoro★
infopertama.com – Keadilan tidak selalu gagal karena ketiadaan hukum. Adakalanya keadilan justru kehilangan makna ketika aturan dijalankan tanpa keberanian untuk bertanya: siapa yang dilindungi, siapa yang dirugikan, dan apakah keputusan itu sungguh menyelesaikan persoalan manusia?
Pertanyaan ini terasa penting ketika hukum berhadapan dengan konflik kepentingan dan tuntutan untuk segera berdamai. Keputusan mungkin sah secara formal, tetapi belum tentu adil bagi mereka yang menanggung akibatnya. Perdamaian pun dapat terlihat berhasil, padahal pihak yang dirugikan belum memperoleh pemulihan yang layak.
Di sinilah Pancasila semestinya hadir, bukan sekadar sebagai rumusan yang dihafalkan, melainkan sebagai ukuran moral untuk menilai keputusan dan menguji penggunaan kekuasaan.
Menguji Mutu Keadilan Restoratif
Perkembangan keadilan restoratif di Indonesia memberi contoh nyata. ANTARA pada 10 Februari 2026 memberitakan bahwa Mahkamah Agung mencatat 3.353 perkara pidana diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2025. Pendekatan ini membuka ruang agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.
Namun, jumlah perkara saja belum menjawab pertanyaan tentang mutu keadilan. Apakah korban memperoleh pemulihan yang layak? Apakah pelaku sungguh bertanggung jawab? Apakah proses berlangsung tanpa tekanan?
Pada 6 Februari 2026, Kepaniteraan Mahkamah Agung melaporkan temuan 93 putusan pidana yang mencantumkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Angka itu setara dengan 2,80 persen dari 3.353 perkara yang dijadikan pembanding. Persentase tersebut tidak berarti hanya 2,80 persen perkara yang menerapkan keadilan restoratif, sebab kedua angka itu tidak serta-merta merujuk pada kelompok perkara yang identik. Meski demikian, temuan tersebut mengingatkan pentingnya keterlacakan dasar hukum dan dokumentasi putusan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












