Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus diabdikan kepada manusia. Ini bukan alasan bagi hakim atau aparat untuk mengabaikan aturan berdasarkan penilaian pribadi. Hukum tetap diperlukan untuk membatasi kesewenang-wenangan. Namun, kepastian hukum harus berjalan bersama keadilan substantif dan pertanggungjawaban.
Hal yang sama berlaku dalam pengakuan terhadap hukum adat. Konstitusi mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan persyaratan tertentu. Musyawarah dan pemulihan hubungan dapat menjadi sumber pembelajaran, tetapi tradisi tidak boleh diromantisasi jika praktiknya menekan korban atau merendahkan martabat manusia. Menghormati adat juga berarti memastikan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Ujian Nyata Pancasila
Karena itu, Pendidikan Pancasila perlu menjadi latihan mengambil keputusan, bukan sekadar menghafal sila. Mahasiswa harus belajar memeriksa fakta, mendengarkan pihak yang terdampak, menelusuri dasar hukum, dan menjelaskan mengapa suatu pilihan lebih adil daripada alternatif lainnya. Tujuannya bukan menghasilkan orang yang selalu merasa benar, melainkan warga yang bersedia mengoreksi keputusan ketika bukti menunjukkan adanya ketidakadilan.
Kualitas bangsa tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan atau beratnya hukuman, tetapi juga oleh kesediaan mengakui kesalahan, melindungi pihak rentan, memulihkan kerugian, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan.
Di situlah Pancasila diuji: bukan hanya dalam kata-kata yang kita ucapkan, melainkan dalam keberanian mengoreksi kelompok sendiri, mendengarkan mereka yang diabaikan, dan memilih apa yang benar-benar adil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











