Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai bersama DPRD Kabupaten Manggarai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati diharapkan berjalan tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan dampak gempa bumi.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Penutupan Sidang Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Ruteng, Kamis (15/10/2026).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Agnes Menot, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Penjabat Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan perangkat daerah, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., disampaikan bahwa Perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah, menyelaraskan program prioritas, dan mengoptimalkan alokasi belanja sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi daerah.
Bupati menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani dampak bencana gempa bumi. Menurutnya, seluruh pihak harus terus bekerja sama agar masyarakat Manggarai dapat melewati masa sulit dan bangkit kembali.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










