Pancasila: Dari Rumah ke Negara

Oleh: Adrianus Marselus Nggoro★

Ada momentum penting dalam pendidikan Pancasila yang patut kita baca bukan sekadar sebagai perubahan kurikulum, melainkan sebagai peluang membangun watak bangsa dalam jangka panjang. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan kembali posisi pendidikan Pancasila dalam pendidikan dasar dan menengah serta mewajibkan mata kuliah Pancasila dalam pendidikan tinggi. Pada jenjang PAUD, standar isi juga menempatkan nilai Pancasila dalam aspek perkembangan anak.

Kebijakan tersebut membuka kemungkinan yang jauh lebih besar daripada sekadar penambahan atau penguatan mata pelajaran: bagaimana jika Pancasila benar-benar hadir secara berkesinambungan sejak usia dini hingga perguruan tinggi, bukan hanya sebagai pengetahuan yang diajarkan, tetapi sebagai nilai yang dialami dalam kehidupan?

Pertanyaan ini penting. Anak dapat mengenal lima sila, siswa dapat menjelaskan maknanya, dan mahasiswa dapat mendiskusikannya secara akademik. Tetapi ukuran yang lebih mendasar ialah apakah nilai itu hadir ketika mereka menghadapi pilihan nyata: berkata jujur atau berbohong, mengutamakan kepentingan bersama atau kepentingan diri, menjaga amanah atau menyalahgunakannya, menaati aturan atau mencari celah ketika tidak ada yang mengawasi.

Dengan perspektif itu, pendidikan Pancasila perlu dibaca sebagai proses pembentukan manusia Indonesia yang berlangsung sepanjang hayat. Ia dimulai dari pengalaman sederhana dalam keluarga dan PAUD, diperkuat di sekolah, dimatangkan di perguruan tinggi, lalu diuji dalam dunia kerja, birokrasi, dan kehidupan publik.

Pancasila, dengan demikian, tidak cukup hanya diketahui. Ia harus dialami, dibiasakan, dan akhirnya menjadi cara hidup.

Dari Pengetahuan Menjadi Kebiasaan

Arah kebijakan pendidikan telah membuka jalan ke sana. Nilai Pancasila ditempatkan dalam perkembangan anak pada jenjang PAUD. Pada pendidikan dasar dan menengah, PP Nomor 4 Tahun 2022 secara eksplisit memasukkan pendidikan Pancasila sebagai muatan wajib kurikulum. Di pendidikan tinggi, Pancasila tetap menjadi bagian wajib kurikulum.

Namun, kesinambungan itu jangan berhenti pada kesinambungan mata pelajaran. Yang lebih penting adalah kesinambungan pengalaman.

Di PAUD, Pancasila dapat dialami melalui kebiasaan berbagi, menolong, menunggu giliran, berkata jujur, dan menghargai teman.

Di sekolah, nilai itu tumbuh melalui disiplin, tanggung jawab, kerja sama, keadilan, kejujuran akademik, dan keberanian mengakui kesalahan.

Di perguruan tinggi, ia berkembang menjadi integritas akademik, tanggung jawab ilmiah, etika penggunaan teknologi dan kecerdasan artifisial, kepedulian sosial, serta kemampuan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan umum.

Sesudah itu, dunia kerja menjadi ruang pengujian yang sebenarnya. Nilai Pancasila berhadapan dengan uang, jabatan, kewenangan, konflik kepentingan, dan godaan memperoleh keuntungan pribadi.

Karena itu, Pancasila perlu bergerak melalui satu proses: nilai → pengalaman → pembiasaan → karakter → budaya integritas.

Pendidikan Pancasila dengan demikian bukan terutama persoalan menambah pengetahuan, melainkan membentuk kebiasaan moral.

Semuanya Bermula di Rumah

Namun ada satu ruang pendidikan yang lebih awal daripada sekolah: keluarga.

Sebelum mengenal guru dan buku pelajaran, seorang anak belajar dari perilaku orang tuanya. Ia belajar tentang kejujuran dari cara orang dewasa berkata benar. Ia belajar tentang tanggung jawab dari cara keluarga memperlakukan kewajiban. Ia belajar tentang uang dari cara orang tua menggunakan dan mempertanggungjawabkannya.

Karena itu, pendidikan antikorupsi sesungguhnya dimulai sebelum seorang anak memahami istilah korupsi.

Bayangkan seorang anak mengetahui bahwa keluarganya memperoleh bantuan pendidikan dari negara. Bantuan itu semestinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya membiayai judi daring.

Secara hukum, tidak setiap penyalahgunaan bantuan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Kualifikasinya bergantung pada jenis bantuan, tujuan penggunaan, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi dari perspektif pendidikan moral, pertanyaannya tetap penting: apa yang sedang dipelajari anak? Apakah amanah boleh dialihkan ketika tidak ada yang mengawasi? Apakah sesuatu yang dipercayakan kepada kita dapat diperlakukan sebagai milik pribadi? Jika kepentingan pribadi selalu didahulukan, nilai apa yang sedang diwariskan kepada generasi berikutnya?

Di sinilah persoalan integritas menjadi lebih dalam daripada sekadar persoalan hukum. Kebiasaan kecil dalam keluarga dapat menjadi cara pandang yang dibawa seseorang ketika kelak berhadapan dengan uang, jabatan, dan kekuasaan.

Birokrasi yang berintegritas tidak lahir secara tiba-tiba ketika seseorang menerima surat keputusan pengangkatan. Wataknya telah dibentuk jauh sebelumnya.

Ketika Data Menjadi Cermin

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar.

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan nasional berada pada angka 69,5. Pada jenjang pendidikan tinggi, indeksnya berada pada angka 66,15.

KPK juga mencatat bahwa 57,87 persen mahasiswa responden mengaku pernah menyontek meskipun mengetahui perbuatan itu salah, sedangkan 44,59 persen mengaku melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak benar.

Angka ini tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran setiap mahasiswa atau setiap perguruan tinggi. Namun, ia memberikan pesan penting: mengetahui yang benar belum tentu membuat seseorang melakukan yang benar.

Yang lebih penting, integritas pendidikan tidak hanya dibentuk oleh peserta didik.

KPK mencatat bahwa pada 54,24 persen satuan pendidikan yang disurvei terdapat kejadian orang tua memaklumi perilaku tidak baik anak, seperti menyontek atau berbohong. Pada 35,94 persen satuan pendidikan terdapat kejadian orang tua yang rela melakukan apa pun untuk menyelesaikan masalah anak.

Temuan tersebut mengingatkan kita bahwa pendidikan integritas merupakan persoalan ekosistem.

Jika sekolah mengajarkan kejujuran tetapi keluarga membenarkan kebohongan demi menyelamatkan anak dari konsekuensi; jika kampus mengajarkan integritas tetapi praktik kelembagaannya tidak transparan; jika birokrasi berbicara tentang pelayanan publik tetapi kepentingan pribadi justru mendapat ruang, maka anak dan mahasiswa menerima pesan moral yang bertentangan.

Hukum Mengatur, Habitus Menjaga

Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan aturan, pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum. Penyalahgunaan kewenangan harus memiliki konsekuensi.

Namun, hukum tidak mungkin hadir dalam setiap keputusan batin manusia.

Tidak mungkin setiap transaksi, penggunaan anggaran, keputusan pejabat, tindakan pegawai, bahkan kejujuran seorang mahasiswa diawasi setiap saat.

Karena itu, masyarakat membutuhkan sesuatu yang bekerja sebelum hukum bekerja: kesadaran moral.

Hukum memberikan batas dan sanksi. Pendidikan membentuk kesadaran. Kebudayaan menjadikannya kebiasaan. Keteladanan memberi contoh.

Di antara semuanya, Pancasila seharusnya menjadi orientasi nilai.

Hukum menjaga manusia agar tidak menyalahgunakan kekuasaan; habitus moral membuat manusia tidak mencari-cari kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Inilah alasan pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada hafalan.

Pancasila sebagai Pengalaman Hidup

Pancasila bukan sekadar dasar negara yang berada dalam teks atau materi perkuliahan. Ia harus hadir dalam pengalaman sehari-hari.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menemukan bentuk dalam tanggung jawab moral.

Kemanusiaan yang adil dan beradab harus tampak dalam cara kita memperlakukan sesama.

Persatuan Indonesia harus hidup dalam kemampuan merawat keberagaman.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan harus tercermin dalam cara mengambil keputusan yang tidak dikendalikan kepentingan diri atau kelompok semata.

Keadilan sosial harus terlihat dalam kesediaan memperlakukan sumber daya dan kewenangan publik sebagai amanah.

Dengan cara demikian, Pancasila bergerak dari norma dasar negara menjadi norma batin warga negara.

Itulah yang membuatnya relevan dengan pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya persoalan ketika seseorang melanggar hukum. Ia juga memperlihatkan kegagalan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

Kebudayaan sebagai Ruang Pengalaman Pancasila

Gagasan bahwa nilai harus dialami sebenarnya bukan sesuatu yang asing bagi Indonesia. Jauh sebelum pendidikan karakter menjadi istilah populer, masyarakat Nusantara telah memiliki berbagai praktik sosial yang mengajarkan kebersamaan, tanggung jawab, musyawarah, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama.

Di Jawa, misalnya, tradisi gugur gunung memperlihatkan kerja bersama untuk menyelesaikan kepentingan komunitas. Di Sumatera Barat, batobo memperlihatkan kerja kolektif yang tumbuh dari kebutuhan dan kesepakatan masyarakat. Di Bali, subak memperlihatkan bagaimana pengelolaan air tidak hanya menyangkut kebutuhan teknis pertanian, tetapi juga hubungan sosial, tata kelola, dan keseimbangan manusia dengan alam.

Di Kalimantan, tradisi handep pada masyarakat Dayak Ngaju menunjukkan pentingnya kerja sama dalam kehidupan komunitas. Di Sulawesi, kita mengenal pokadulu di Muna dan mapalus di Minahasa sebagai praktik gotong royong. Di Manado dan Minahasa, semangat persaudaraan juga dikenal melalui ungkapan “Torang Samua Basudara”, yang menegaskan pentingnya relasi sosial di tengah keberagaman.

Di Maluku, sasi memperlihatkan dimensi lain: kemampuan komunitas mengatur pemanfaatan sumber daya agar tidak diambil secara bebas. Ia mengajarkan bahwa tidak semua yang dapat diambil berarti boleh diambil. Tradisi masohi juga memperlihatkan semangat kerja bersama dalam kehidupan masyarakat.

Di Papua, berbagai praktik gotong royong dan pengelolaan sumber daya berbasis komunitas memperlihatkan pentingnya solidaritas, tanggung jawab bersama, dan hubungan manusia dengan lingkungan.

Tentu, tradisi-tradisi tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan Pancasila. Tidak pula semua praktik adat masa lalu harus diterima tanpa kritik. Tradisi harus terus dibaca dalam terang martabat manusia, keadilan, kesetaraan, demokrasi, hak asasi manusia, dan konstitusi.

Namun, terdapat pelajaran penting: nilai menjadi kuat ketika ia hidup dalam praktik sosial.

Anak yang ikut gugur gunung tidak sedang menghafal teori gotong royong; ia sedang mengalaminya. Masyarakat yang mengelola subak tidak sedang menghafalkan teori keadilan distributif; mereka sedang mengatur pembagian sumber daya bersama. Komunitas yang menjalankan sasi sedang belajar bahwa kepentingan bersama terkadang mengharuskan seseorang menahan keinginan untuk mengambil sesuatu yang sebenarnya tersedia di hadapannya.

Di sinilah kebudayaan lokal dapat menjadi ruang pengalaman Pancasila.

Pancasila tidak harus hadir dengan bentuk perilaku yang seragam di seluruh Indonesia. Nilai yang sama dapat tumbuh melalui bentuk kebudayaan yang berbeda.

Dari Jawa kita menemukan pengalaman kebersamaan. Dari Sumatera Barat, kerja kolektif dan kesepakatan. Dari Bali, keseimbangan manusia, masyarakat, alam, dan Tuhan. Dari Kalimantan, kerja sama komunitas. Dari Sulawesi dan Minahasa, gotong royong. Dari Maluku, tanggung jawab terhadap sumber daya bersama. Dari Papua, solidaritas komunitas dan kepedulian terhadap lingkungan.

Keragaman bentuk itu tidak memecah Pancasila. Justru di sanalah Pancasila menemukan rumah sosialnya.

Pancasila bukan kebudayaan satu daerah. Ia merupakan titik temu dari pengalaman kebudayaan yang beragam yang kemudian dirumuskan sebagai dasar kehidupan bersama.

Karena itu, pendidikan Pancasila tidak seharusnya menyeragamkan kebudayaan Indonesia. Sebaliknya, ia perlu membantu generasi muda menemukan nilai bersama di tengah keragaman pengalaman hidup bangsa.

Kampus sebagai Titik Pematangan

Perguruan tinggi mempunyai posisi strategis, tetapi bukan titik awal pendidikan Pancasila.

Kampus adalah titik pematangan.

Mahasiswa datang dengan pengalaman moral yang telah dibentuk keluarga, sekolah, lingkungan sosial, kebudayaan, dan ruang digital. Tugas perguruan tinggi adalah mengolah pengalaman itu menjadi kesadaran kritis dan tanggung jawab intelektual.

Karena itu, pembelajaran Pancasila di perguruan tinggi perlu menghadirkan persoalan nyata:

  • Apa yang dilakukan ketika mengetahui teman melakukan plagiarisme?
  • Apa yang dilakukan ketika tersedia kesempatan memperoleh keuntungan yang bukan hak?
  • Bagaimana mengambil keputusan ketika kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan umum?
  • Bagaimana menggunakan kecerdasan artifisial tanpa kehilangan tanggung jawab akademik?
  • Apa yang dilakukan ketika aturan dapat dicari celahnya tetapi tidak ada yang mengawasi?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu membuat Pancasila keluar dari ruang hafalan dan masuk ke ruang pengambilan keputusan.

Di situlah pendidikan menjadi pembentukan watak.

Dari Rumah ke Negara

Barangkali selama ini kita terlalu sering memisahkan keluarga, pendidikan, kebudayaan, hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.

Padahal semuanya merupakan satu rangkaian.

Keluarga membentuk kebiasaan awal. Sekolah memperluas pengalaman. Masyarakat menguji karakter. Perguruan tinggi mematangkan kesadaran. Dunia kerja menguji integritas. Birokrasi mempertemukan manusia dengan kekuasaan dan sumber daya publik. Hukum memberikan batas dan konsekuensi.

Jika seluruh mata rantai itu bergerak dalam arah yang sama, Pancasila tidak lagi sekadar diajarkan; ia menjadi kebudayaan.

Karena itu, yang kita perlukan bukan hanya lebih banyak pelajaran tentang Pancasila, tetapi lebih banyak pengalaman hidup yang Pancasila.

  • Anak mengalami kejujuran.
  • Siswa mengalami keadilan.
  • Mahasiswa mengalami tanggung jawab.
  • Pegawai mengalami integritas.
  • Pejabat menjalankan amanah.
  • Masyarakat mengalami keadilan sosial.

Pada akhirnya, persoalan pendidikan Pancasila bukanlah apakah anak-anak kita dapat menghafal lima sila. Persoalannya jauh lebih mendasar: Apakah ketika mereka dewasa nanti, nilai-nilai itu tetap hidup dalam dirinya ketika tidak ada seorang pun yang mengawasi?

Jika jawabannya ya, pendidikan Pancasila telah menemukan maknanya.

Sebab Pancasila yang sesungguhnya bukanlah Pancasila yang paling fasih diucapkan.

Pancasila yang paling penting adalah Pancasila yang tetap dijalankan ketika kepentingan pribadi menawarkan jalan yang lebih mudah.

Dari sanalah habitus antikorupsi dibangun: dari rumah, tumbuh di sekolah, berakar dalam kebudayaan, dimatangkan di kampus, diuji dalam pekerjaan, dan akhirnya menjadi kebiasaan dalam kehidupan publik.

Pancasila bukan sekadar warisan yang harus dihafalkan; ia adalah kebijaksanaan yang harus dihidupkan. Bangsa tidak kekurangan orang yang mengetahui Pancasila; tantangan kita adalah membentuk manusia yang hidup menurut Pancasila.

*Pengajar Pancasila, budayawan, pakar hukum adat, tinggal di Ruteng, Flores.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel