Oleh: Adrianus Marselus Nggoro★
infopertama.com – Indonesia dikenal sebagai negara yang paling rajin mengganti nama kebijakan pendidikan. Dari KBK ke KTSP, dari KTSP ke K13, dari K13 ke Kurikulum Merdeka, lalu kini beralih ke Pembelajaran Mendalam. Setiap kali terjadi pergantian menteri, istilah pun berganti. Guru-guru di lapangan kembali disibukkan dengan menghafal istilah baru, padahal persoalan-persoalan lama di akar rumput belum sepenuhnya tuntas.
Dilema serupa kini melanda program yang akrab dikenal sebagai P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Sejak awal 2025, para pendidik di seluruh penjuru tanah air diselimuti pertanyaan mendasar: apakah P5 benar-benar dihapus? Jawabannya sangat bergantung pada siapa Anda bertanya. Jika merujuk pada regulasi tertulis, jawabannya adalah ya. Namun, jika bertanya kepada para pejabat kementerian, jawabannya adalah tidak. Sementara itu, tajuk pemberitaan di berbagai media massa justru menyajikan narasi yang semakin membingungkan.
Agar tidak terjebak dalam pusaran rumor, mari kita bedah persoalan ini secara yuridis.
Secara hukum, dasar pencabutan tersebut tampak nyata. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan—yang ditetapkan pada 10 Juni 2025—secara eksplisit mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022. Regulasi lama inilah yang selama ini menjadi payung hukum pelaksanaan P5 dengan enam dimensinya. Begitu peraturan tersebut dicabut, fondasi hukum P5 otomatis hilang.
Kondisi inilah yang kemudian dikutip oleh berbagai media daerah dengan judul yang lugas, seperti “P5 Resmi Dihapus pada Tahun Ajaran 2025, Ini Penggantinya”. Sejumlah media lain bahkan menulis dengan nada yang lebih tegas: “TOK! P5 Resmi Dihapus Mendikdasmen Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, Gantinya Ini” serta laporan mengenai penghapusan P5 dari Kurikulum Merdeka untuk digantikan dengan konsep “Profil Lulusan”.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












