Cepat, Lugas dan Berimbang

Sikapi Desakan Pemakzulan Gibran, Dasco: DPR Tunggu Salinan Putusan Lengkap MA

Jakarta, infopertama.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh terkait desakan sejumlah aliansi masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Dasco, DPR saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Oleh karena itu, DPR juga belum melihat keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Jadi, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan akan menunggu nanti setelah memasuki masa sidang,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Selain itu, Dasco menjelaskan bahwa parlemen saat ini masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi ini membuat penanganan surat-surat masuk maupun aspirasi publik memiliki keterbatasan karena para anggota dewan sedang menjalankan tugas di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” tambahnya.

DPR RI dijadwalkan kembali aktif melalui pembukaan masa sidang pada Selasa, 10 November 2026. Pembahasan lebih mendalam terkait tuntutan tersebut baru akan diagendakan setelah parlemen resmi bersidang kembali.

Sebelumnya, desakan agar DPR menggunakan hak konstitusionalnya muncul dari berbagai elemen masyarakat sipil. Langkah ini dipicu oleh putusan MA yang tidak hanya membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi juga memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menarik serta memusnahkan dokumen tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel