Jakarta, infopertama.com – Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru tersebut adalah Irjen Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi) dan dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi dengan pertimbangan kesehatan. “Belum bisa dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru saja mengalami sakit stroke,” lanjut Suhermanto.
Dengan penambahan ini, Polri tercatat telah menetapkan total empat orang tersangka yang semuanya merupakan perwira tinggi di Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang sama.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












