Jakarta, infopertama.com – Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Salah satu figur penting yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal yang menyasar nomor komunikasi milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam pemaparan resminya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi penyadapan non-prosedural ini terjadi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Nomor-nomor target, termasuk milik Kepala Negara, dimasukkan ke dalam server list atau lawful interception management system tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah serta tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum.
Tidak hanya menyasar Presiden, kelompok ini juga diduga memantau komunikasi sejumlah pihak lain seperti pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, pimpinan ormas, LSM, hingga insan pers atau media.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












