Jakarta, infopertama.com – Beredarnya narasi dan diskursus hukum di media sosial mengenai amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SLTA Wakil Presiden menarik perhatian publik. Perbincangan ini kian tajam setelah Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengupas tuntas implikasi hukum dari sudut pandang hukum konstitusi dan hukum administrasi negara.
Dalam analisis yang dibagikannya, Benny menyoroti perdebatan krusial mengenai sejak kapan status suket tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum—apakah berlaku surut sejak diterbitkan (ex tunc) atau berlaku sejak putusan ditetapkan (ex nunc).
Ex Tunc vs Ex Nunc: Dua Perspektif Hukum Konstitusi
Benny menjelaskan bahwa dalam asas hukum administrasi dan tata negara, sifat putusan hakim memegang peranan vital dalam menentukan keabsahan suatu tindakan hukum.
Sifat Ex Tunc (Berlaku Surut): Jika putusan MA bersifat ex tunc, maka suket penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhitung sejak dokumen itu diterbitkan untuk pendaftaran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Konsekuensi hukumnya adalah semua tindakan dan perbuatan hukum yang dia lakukan sejak dilantik sebagai Wapres menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Benny dalam catatannya.
Sifat Ex Nunc (Berlaku ke Depan): Sebaliknya, apabila putusan bersifat ex nunc, seluruh tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan sejak suket tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri hingga ditetapkannya putusan MA tetap sah serta mengikat secara hukum. Namun, keabsahannya gugur terhitung sejak putusan MA resmi diketok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








