Oleh: Adrianus Marselus Nggoro★
infopertama.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menguji kedewasaan bernegara kita. Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini telah menjangkau lebih dari 57 juta penerima manfaat melalui 26.385 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per Oktober 2026.
Namun di balik capaian besar itu, jalan program ini tidak sepenuhnya mulus. Survei Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada Agustus 2026 mencatat hanya 5 persen UMKM formal yang berhasil bermitra, sementara 80 persen pelaku usaha kecil belum merasakan peluang ekonomi baru dari program ini.
Pro-kontra ini tentu tidak bisa diselesaikan sekadar dengan perdebatan teoretis antara sosialisme versus kapitalisme. Lebih dari itu, MBG harus dibaca dari dua kacamata yang jauh lebih fundamental: kacamata konstitusional dan struktural fungsional.
Amanat Konstitusi: Dari Stunting hingga Hak Hidup Anak
Tujuan bernegara kita sudah sangat terang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 28H UUD 1945 juga secara tegas menjamin hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional.
Dalam perspektif teori struktural fungsional Talcott Parsons (1951), ketika keluarga gagal menjalankan fungsi pemenuhan gizi akibat kemiskinan struktural, negara sebagai struktur sosial yang lebih tinggi wajib mengambil alih fungsi tersebut agar sistem sosial tidak mengalami disfungsi.
Di sinilah letak keutamaan pendekatan top-down MBG. Berbeda dengan bantuan tunai langsung yang rentan disalahgunakan secara privat, MBG berupa makanan siap santap mampu memotong dua penyakit kronis birokrasi Indonesia: pemotongan anggaran berlapis dan pengalihan peruntukan bantuan anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










