Pendidikan Itu Mahal

Oleh: Adrianus Marselus Nggoro

infopertama.com – Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 dan disiarkan langsung oleh pelbagai platform media, sesungguhnya adalah hadiah bagi demokrasi kita. Mahkamah dengan sangat bijak menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon.

Keputusan yang jernih ini patut kita apresiasi, karena Mahkamah menjaga marwah konstitusi: bahwa tahapan demokrasi memiliki periodenya masing-masing, dan kepastian hukum harus dijaga.

Di dalam pertimbangannya yang dibacakan secara terbuka, Mahkamah mencatat adanya catatan administratif tentang dokumen penyetaraan pendidikan. Catatan ini kemudian dijawab dengan sangat baik oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 7 Oktober 2026 dengan penjelasan akademik tentang jenjang pendidikan yang saling bertautan.

Kedua hal ini sesungguhnya saling melengkapi. Dan di sinilah letak kebijaksanaan kita sebagai bangsa untuk membaca putusan MK secara utuh.

Jika kita baca secara saksama, putusan ini mengajarkan tiga hakikat mulia Mahkamah Konstitusi.

Pertama, MK adalah peradilan cepat yang menjaga negara tetap berjalan. Undang-Undang Pemilu memberi waktu hanya 14 hari bagi MK untuk memutus. Tujuannya mulia: agar bangsa ini tidak lama tanpa kepastian. Karena ia peradilan cepat, ia tidak didesain untuk menguji dokumen pendidikan luar negeri secara forensik bertahun-tahun. Untuk ketelitian semacam itu, konstitusi kita telah menyiapkan forum yang lebih teliti, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel