Oleh: Adrianus Marselus Nggoro
Pilkades, Living Law, dan Masa Depan Demokrasi yang Membumi
Demokrasi desa tidak pernah berlangsung di ruang kosong. Ia tumbuh di tengah hubungan kekerabatan, ikatan adat, kehidupan keagamaan, kepentingan ekonomi, dan sejarah sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemilihan kepala desa (Pilkades) bukan sekadar proses memilih pemimpin melalui pemungutan suara. Di dalamnya terdapat perjumpaan antara hukum formal, kebiasaan sosial, relasi kekuasaan, dan harapan masyarakat terhadap pemimpinnya.
Pilkades menjadi hal yang menarik dikaji melalui sosiologi hukum karena memperlihatkan satu persoalan mendasar: bagaimana hukum demokrasi dapat bekerja bukan hanya sebagai seperangkat aturan, melainkan juga sebagai pelindung kebebasan dan martabat warga. Pertanyaan ini mengajak kita melihat bahwa keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari teks formal, tetapi juga dari dampaknya pada kehidupan nyata.
Hukum di Atas Kertas dan Kehidupan Nyata
Roscoe Pound membedakan law in books dan law in action: hukum sebagaimana dirumuskan dalam peraturan dan hukum sebagaimana bekerja dalam kenyataan. Pembedaan ini sangat relevan untuk memahami demokrasi desa. Peraturan menetapkan prosedur, persyaratan, kewenangan penyelenggara, dan tata cara pemungutan suara. Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut berlangsung di tengah masyarakat yang memiliki struktur hubungan sosialnya sendiri.
Di desa, seseorang tidak selalu dipahami semata-mata sebagai pemilih individual. Ia juga merupakan anggota keluarga, kerabat, warga komunitas adat, tetangga, atau bagian dari jaringan sosial tertentu. Hubungan-hubungan tersebut dapat memperkuat partisipasi dan solidaritas. Musyawarah, gotong royong, dan kepedulian terhadap kehidupan bersama merupakan modal sosial yang dapat menopang demokrasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












