Membangun Hukum yang Memahami Manusia
Sosiologi hukum mengajarkan bahwa keberhasilan hukum tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan atau tertibnya administrasi semata. Hukum juga perlu dilihat dari kemampuannya membangun kepercayaan, melindungi hak, dan menghadirkan keadilan dalam kehidupan nyata.
Dalam demokrasi desa, hukum formal dan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak harus ditempatkan sebagai dua kekuatan yang saling meniadakan. Keduanya dapat berdialog. Nilai adat dan solidaritas sosial dapat memperkuat demokrasi selama tidak digunakan untuk membatasi kebebasan warga. Sebaliknya, hukum formal dapat memperoleh penerimaan sosial yang lebih kuat apabila diterapkan dengan memahami konteks kehidupan masyarakat.
Masa depan Pilkades karena itu tidak cukup dibangun melalui penyempurnaan prosedur administratif. Ia juga membutuhkan kesadaran bahwa setiap pemilih adalah pribadi yang memiliki martabat, kebebasan, dan hak yang harus dihomati. Di balik daftar pemilih, surat suara, dan berita acara, terdapat manusia dengan relasi sosial yang kompleks.
Demokrasi desa yang matang bukanlah demokrasi yang mengabaikan tradisi, melainkan juga bukan demokrasi yang membiarkan tradisi menekan kebebasan. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mempertemukan kepastian hukum, kepekaan sosial, dan penghormatan terhadap hak warga.
Pada akhirnya, Pilkades dapat menjadi ruang tempat konstitusi tidak hanya dibaca sebagai norma tertulis, tetapi juga dihayati dalam praktik kehidupan bersama. Ukuran keberhasilannya bukan hanya siapa yang terpilih menjadi kepala desa, melainkan juga cara demokrasi memperkuat kepercayaan, menjaga hubungan sosial, dan memungkinkan setiap warga merasa bahwa haknya dihormati.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











