Demokrasi Desa, Hukum yang Membumi

Dengan demikian, demokrasi desa dapat dipahami sebagai ruang perjumpaan antara prinsip ketatanegaraan dan pengalaman konkret masyarakat.

Membayangkan Masa Depan Pilkades

Masa depan Pilkades tidak harus dibangun dengan mempertentangkan hukum formal dan tradisi lokal. Keduanya justru dapat dikembangkan dalam hubungan yang saling memperkuat. Secara konseptual, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan yang layak dipertimbangkan.

Pertama, mengembangkan demokrasi yang berakar pada kehidupan sosial. Pilkades dapat dipahami bukan sekadar sebagai pemungutan suara, melainkan sebagai proses pembentukan tanggung jawab bersama. Musyawarah warga, pendidikan politik berbasis komunitas, dan dialog antarkelompok dapat memperkuat kesadaran bahwa kepemimpinan desa merupakan amanah untuk melayani seluruh masyarakat.

Kedua, menjadikan living law sebagai sumber etika demokrasi. Nilai gotong royong, solidaritas, musyawarah, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab komunal dapat menjadi landasan untuk menjaga hubungan sosial di tengah perbedaan pilihan. Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat berperan dalam menumbuhkan budaya politik yang menghormati kebebasan individu sekaligus memelihara persaudaraan.

Ketiga, membangun dialog antara hukum adat dan hukum negara. Pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat dapat mengembangkan kesepahaman tentang pentingnya menghormati perbedaan, menjaga perdamaian, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tepat. Dialog tersebut bukan pengganti kewenangan penyelenggara atau prosedur hukum formal, melainkan cara memperkuat penerimaan sosial terhadap prinsip demokrasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel