Oleh Adrianus Marselus Nggoro★
Suratnya batal. Jabatannya tetap?
infopertama.com – Pertanyaan itu kini beredar begitu cepat setelah Mahkamah Agung memutuskan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Kalimat pertama terdengar logis. Kalimat kedua terasa janggal. Bagaimana mungkin surat yang menjadi syarat pencalonan dinyatakan batal, tetapi jabatan yang lahir dari pencalonan itu tetap berdiri?
Di sinilah banyak orang melompat terlalu jauh.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 telah menyatakan Suket Penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat itu ditarik dan dimusnahkan. Putusan ini harus kita baca sebagai bukti bahwa sistem hukum kita bekerja, bukan sebagai bukti bahwa sistem pemilu kita gagal. Pengadilan berani mengoreksi administrasi negara, dan itu adalah tanda sehatnya negara hukum.
Dalam bahasa Hukum Administrasi Negara, ini disebut ex tunc. Batal sejak awal. Surat itu dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkan pada 2019. Dasarnya jelas, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lalu, apakah itu berarti jabatan Wakil Presiden juga dianggap tidak pernah ada sejak 2024?
Kita harus membedakan dua jenis jabatan yang cara lahirnya berbeda.
Pertama, jabatan karier. Seorang kepala dinas diangkat dengan surat keputusan. Kalau surat keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan, jabatannya langsung hilang. Fondasinya memang surat itu. Ketika fondasi dicabut, bangunannya roboh.
Kedua, jabatan politik. Seorang Wakil Presiden tidak diangkat dengan selembar Suket. Ia dipilih oleh puluhan juta pemilih, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Suket itu hanya salah satu syarat administratif di antara puluhan syarat pendaftaran. Penting, tetapi bukan sumber jabatan itu sendiri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












