Cepat, Lugas dan Berimbang

Suratnya Batal Jabatannya Tetap?

Pertanyaan yang sebenarnya kini bukan lagi, apakah surat itu batal? Mahkamah Agung sudah menjawabnya.

Pertanyaan yang sebenarnya adalah, apakah kita cukup dewasa untuk menyelesaikan akibat dari batalnya surat itu melalui jalur konstitusi, bukan melalui teriakan?

Jika DPR menganggap putusan ini cukup serius, silakan ajukan pendapat. Jika Mahkamah Konstitusi menganggap pendapat itu berdasar, silakan nyatakan. Jika MPR menganggap itu terbukti, silakan putuskan.

Tetapi selama proses itu belum ditempuh, jabatan itu tetap sah. Bukan karena suratnya tidak batal, tetapi karena konstitusi kita memerintahkan begitu.

Di situlah kualitas demokrasi kita diuji. Bukan pada keberanian kita membatalkan selembar surat, tetapi pada kesabaran kita mengikuti konstitusi sampai tuntas.

★Adrianus Marselus Nggoro adalah Dosen, Budayawan, domisili di Ruteng, Flores.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel