Bayangkan jika logika sebaliknya yang dipakai. Jika setiap cacat administrasi di masa lalu bisa langsung meruntuhkan jabatan hasil pemilu, maka pemilu tidak akan pernah benar-benar selesai. Setiap kekalahan politik bisa diubah menjadi gugatan administrasi bertahun-tahun kemudian. Stabilitas pemerintahan akan selalu digantung pada selembar surat.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh meremehkan putusan Mahkamah Agung ini.
Putusan ini adalah peringatan keras bahwa administrasi negara tidak boleh sembarangan menerbitkan surat penyetaraan. Syarat pencalonan harus diverifikasi dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Jika sebuah dokumen penyetaraan bisa terbit tanpa verifikasi yang memadai, maka yang rusak bukan hanya satu pencalonan, tetapi kepercayaan publik pada seluruh sistem seleksi pejabat negara.
Di sini kita harus jujur membedakan dua hal: batalnya dokumen dan batalnya fakta pendidikan. Yang dibatalkan Mahkamah Agung adalah dokumennya, yaitu Suket-nya. Belum tentu itu berarti fakta pendidikannya tidak pernah ada. Apakah yang bersangkutan memiliki bukti pendidikan lain yang setara SMA atau tidak, itu soal pembuktian tersendiri yang harus diuji di forum yang berwenang. Hukum tidak boleh menyamakan ketiadaan kertas dengan ketiadaan fakta.
Putusan ini juga penting karena ia membuka ruang bagi DPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya. Tanpa putusan ini, tidak ada fakta hukum baru yang bisa dijadikan dasar untuk menilai ulang pemenuhan syarat.
Tetapi negara hukum tidak bekerja dengan emosi. Ia bekerja dengan prosedur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











