MA Kabulkan Kasasi Suket Gibran, Penggugat Minta Presiden Prabowo Usulkan Dua Nama Wapres Baru ke MPR

Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menyusul putusan tersebut, pihak pemohon mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Advokat sekaligus penggugat suket Gibran, Subhan Palal, menyambut baik putusan peradilan tertinggi tersebut. Ia menilai putusan ini membawa implikasi yuridis yang tegas terhadap status jabatan wakil presiden saat ini.

“Pertama, alhamdulillah masih ada keadilan. Jadi gini, supaya tidak ada debat kusir, saya bacakan petitumnya ya yang dikabulkan, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah atau suket itu dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat itu,” ujar Subhan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Subhan merujuk pada ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, keputusan tata usaha negara yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan berdampak pada seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya menjadi dianggap tidak pernah ada (void ab initio).

“Maka saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang tapi ke depan, karena dampak hukum dari putusan ini dinyatakan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bahwa segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya wapres enggak pernah ada,” tegasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel