Gugatan Ijazah Wapres Gibran Ditolak MK, Ini Alasannya

Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan maupun mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri.

Meski demikian, Majelis Hakim MK memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Alasannya, para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Fakta Persidangan: Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menerangkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran—yakni Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019—hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menegaskan, certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau penamatan pendidikan.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Majelis.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, yang mengakui tidak ada ijazah atau sertifikat kelulusan luar negeri yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung saat penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel