Berpatokan pada ketentuan hukum tersebut, Subhan menilai posisi wakil presiden saat ini mengalami kekosongan secara hukum. Ia pun meminta Kepala Negara untuk segera memilih dan mengajukan dua nama pengganti ke MPR guna mengisi jabatan tersebut.
“Makanya saya minta ke Presiden untuk mengusulkan dua nama orang ke MPR dilantik dan dipilih menjadi wakil presiden yang saat ini kosong,” tambahnya.
Duduk Perkara Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan dalam Pemilu 2024.
Perkara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026, didampingi Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan PTUN Jakarta (nomor 62/G/2026/PTUN.JKT) yang menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak dan partai politik masih memberikan respons beragam, menimbang aspek stabilitas pemerintahan serta dinamika hukum yang tengah berjalan pasca-putusan Mahkamah Agung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









