Di sinilah kritik akademik yang paling tajam harus kita jawab dengan jujur. Benar, ada teori tentang cacat yuridis dalam syarat pencalonan. Benar, ada pertanyaan apakah Penetapan KPU ikut cacat karena didasarkan pada dokumen yang kemudian batal.
Jawabannya ada pada hierarki keputusan. Putusan Mahkamah Agung membatalkan Suket, bukan membatalkan Penetapan KPU tentang hasil pemilu. Penetapan KPU adalah keputusan yang berdiri sendiri, yang lahir dari proses pemilu, rekapitulasi suara, dan penetapan pasangan calon terpilih. Ia tidak gugur secara otomatis hanya karena satu dokumen pendukungnya dinyatakan batal di kemudian hari. Untuk menggugurkan Penetapan KPU, harus ada putusan lain yang secara khusus membatalkan penetapan itu, atau proses konstitusional melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Karena itu, putusan Mahkamah Agung tidak bisa menjadi palu yang langsung memukul kursi Wakil Presiden. Ia hanya bisa menjadi bahan.
Bahan untuk apa? Bahan untuk DPR untuk menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Bahan untuk Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa pendapat itu. Dan bahan untuk MPR untuk memutuskan pemberhentian.
Inilah desain konstitusi kita dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Para perancang konstitusi sengaja membuat jabatan hasil pemilu tidak bisa dijatuhkan hanya oleh satu putusan pengadilan administrasi. Harus lewat proses yang panjang, terbuka, dan melibatkan tiga lembaga negara.
Desain ini bukan untuk melindungi pejabat. Desain ini untuk melindungi suara rakyat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











