Living law bukan alasan untuk menempatkan kebiasaan masyarakat di atas hukum yang berlaku. Gagasan ini merupakan perspektif untuk memahami alasan suatu aturan dapat diterima, dinegosiasikan, atau menghadapi tantangan ketika diterapkan. Hukum yang baik perlu mengenali kenyataan sosial tanpa kehilangan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak.
Ketika Ruang Sosial Bertemu Ruang Politik
Salah satu persoalan menarik dalam penyelengaraan Pilkades ialah hubungan antara ruang sosial warga dan ruang politik. Dalam kehidupan desa, rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan dapat menjadi ruang yang sarat dengan hubungan kekerabatan, penghormatan, ketergantungan, dan kewajiban sosial.
Dalam konteks ini, pelayanan pemungutan suara bagi warga yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan mobilitas merupakan salah satu hal yang perlu dirancang dengan memperhatikan perlindungan hak pilih. Pelayanan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara berwenang.
Hal yang mendasar bukan semata-mata lokasi pemungutan suara, melainkan cara memastikan bahwa setiap pemilih memperoleh kesempatan yang setara, dapat menentukan pilihan secara mandiri, dan tetap terlindungi kerahasiaannya. Perhatian terhadap aspek-aspek ini merupakan bagian dari upaya membangun prosedur yang memahami keragaman kondisi sosial warga.
Demokrasi yang bermartabat harus memastikan bahwa pelayanan kepada pemilih yang rentan tidak berubah menjadi kerentanan baru. Kehadiran negara melalui penyelenggara pemilihan semestinya memperkuat hak warga, bukan membuat mereka semakin bergantung pada kehendak orang lain.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











