BKH Soroti Putusan MA Terkait Suket Wapres, Ungkap Implikasi Hukum Ex Tunc dan Ex Nunc

“Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan sejak ditetapkannya Putusan MA tersebut tidak lagi sah dan tidak mengikat secara hukum,” tambahnya menegaskan bahwa analisis ini berpijak murni pada koridor hukum, bukan politik.

Mekanisme Konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Menanggapi potensi implikasi terhadap syarat formil jabatan Wakil Presiden yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan, Benny mengingatkan bahwa tata cara pemberhentian pejabat negara telah diatur secara ketat dalam konstitusi.

Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 juncto Pasal 7B UUD 1945, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melibatkan sinergi lembaga tinggi negara secara berjenjang, mulai dari peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai kewenangan masing-masing.

Di akhir pandangannya, Benny K. Harman melempar pertanyaan retoris yang menyita perhatian publik terkait langkah politik lembaga legislatif menyikapi dinamika konstitusional ini: “Apakah DPR berani memulai?”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel