Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit CS Ditetapkan Tersangka

Kasus ini mulai terendus setelah petugas menemukan adanya kejanggalan dan upaya penghapusan jejak log data elektronik pada Oktober 2026, yang kemudian ditindaklanjuti secara resmi dengan laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 8 tahun.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami motif utama di balik aksi penyadapan ilegal ini serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel