Jakarta, infopertama.com – Mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah dirancang sejak lama, yakni dimulai pada periode DPR 2014-2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Inosentius saat hadir sebagai saksi pihak pemerintah dalam sidang uji materiil perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Inosentius, proses awal penyusunan regulasi tersebut ditandai dengan berbagai kegiatan pengumpulan data, salah satunya melalui diskusi di Universitas Pasundan, Bandung, pada 17 Desember 2015.
“Dua, Badan Keahlian DPR RI mengadakan kegiatan uji konsep rancangan undang-undang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 di tiga daerah,” ujar Inosentius di hadapan majelis hakim konstitusi.
Tahapan berlanjut pada 24 Agustus 2017 melalui penyelenggaraan seminar nasional yang membahas kedudukan Polri, dengan menghadirkan Arsul Sani—yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi III DPR—sebagai salah satu narasumber.
Memasuki periode DPR 2019-2024, Inosentius mengaku menerima surat permintaan penyusunan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kembali mempersiapkan naskah akademik serta draf revisi UU Polri. Sebagai tindak lanjut, ia membentuk tim khusus dan bertindak sebagai pengarah.
Tim tersebut kemudian menggelar uji konsep di sejumlah perguruan tinggi pada Mei 2024, meliputi Fakultas Hukum Universitas Mahendradata, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Universitas Islam Indonesia (UII).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












