Lebih lanjut, Inosentius menilai bahwa revisi UU Polri tersebut tetap dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya tanpa harus melalui proses harmonisasi ulang di Baleg. Syaratnya, langkah tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR serta tidak menemui penolakan dalam Rapat Paripurna.
“Dengan mempertimbangkan pula asas kemanfaatan, urgensi secara substantif, dan efisiensi waktu dalam pembentukan undang-undang, maka RUU tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tuturnya.
UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, UU Polri saat ini tengah menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Zulfikar Putra Utama (Pemohon I) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Pemohon II).
Para pemohon menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
Mereka menduga proses legislasi tersebut mengabaikan prinsip dan prosedur yang baik, khususnya terkait asas keterbukaan, dayaguna, hasilguna, serta partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memohon agar UU Polri sebelum perubahan terakhir diberlakukan kembali.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











