Oleh: Pius Lustrilanang★
infopertama.com – Seorang presiden tidak cukup hanya memenangkan pemilihan umum dan menerima sumpah jabatan. Ia harus memastikan bahwa perangkat negara benar-benar menjalankan kewenangannya. Selama aparat masih menerima arah dari pusat pengaruh lain, perpindahan kekuasaan belum sepenuhnya selesai.
Itulah tesis tulisan ini: rangkaian dugaan penyadapan terhadap Prabowo, perombakan komando Polri, serta meningkatnya tekanan terhadap Gibran menunjukkan kemungkinan perjuangan untuk menuntaskan perpindahan kekuasaan dari jaringan Jokowi kepada Presiden yang sedang menjabat. Hipotesis ini menempatkan penguasaan aparat sebagai persoalan utama dan kedudukan Gibran sebagai bagian penting dari perhitungan suksesi.
Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan penahanan Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik. Presiden Prabowo disebut sebagai salah satu sasaran penyadapan. Pengumuman itu membawa perkara ini langsung ke jantung kekuasaan: aparat negara diduga mengakses pembicaraan pemimpin negara tanpa kewenangan yang sah.
Dari kursi Presiden, peristiwa demikian merupakan ancaman dari dalam. Informasi mengenai keputusan, hubungan politik, dan rencana pemerintahan berpotensi mengalir kepada pihak yang tidak berhak. Seorang presiden yang mengetahui keadaan tersebut akan segera mempertanyakan siapa pemberi perintah, siapa penerima informasi, dan operasi apa yang sedang dipersiapkan.
Penguasa tidak akan menunggu ancaman mencapai tahap akhir sebelum mengamankan dirinya. Ia menutup akses, melindungi bukti, memeriksa komando, dan membongkar jaringan. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui luas serta tujuan ancaman yang dicurigai, sementara langkah pengamanan mencegah kerusakan agar tidak terus berlangsung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












