Persoalan menjadi lebih tajam ketika aparat tersebut memiliki hubungan panjang dengan pendahulu Presiden. LSP pernah menjadi ajudan Jokowi dan diangkat sebagai Kapolri pada masa pemerintahannya. Riwayat ini menjadikan kemungkinan keberlanjutan loyalitas sebagai pertanyaan politik yang beralasan, dengan perintah dan aliran informasi sebagai bukti yang harus ditelusuri.
Kajian Robison dan Hadiz (2004) memperlihatkan kemampuan jaringan kekuasaan di Indonesia untuk bertahan melalui perubahan kelembagaan. Aspinall dan Berenschot (2019) menunjukkan bagaimana patronase dan hubungan informal menentukan akses terhadap negara. Kedua kajian tersebut menjelaskan mengapa berakhirnya masa jabatan belum tentu mengakhiri kemampuan seseorang dalam memengaruhi pejabat, sumber daya, dan keputusan.
Warisan jaringan dapat membantu pemerintahan baru, tetapi sekaligus membatasinya. Batas itu menjadi berbahaya ketika jaringan tersebut mempertahankan kemampuan menggunakan alat negara secara mandiri. Presiden akhirnya dihadapkan pada pilihan: membiarkan kewenangannya dinegosiasikan terus-menerus atau menata ulang sumber kekuasaan yang memungkinkan terjadinya pembangkangan.
Feaver (2003) menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan selalu mengandung persoalan kendali. Pelaksana memiliki informasi dan kemampuan yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh pemberi mandat, sehingga kepatuhan memerlukan pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam perkara penyadapan Presiden, persoalan ini mencapai bentuknya yang paling tajam: penerima mandat diduga menggunakan perangkatnya untuk mengawasi pemberi mandat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











