Jakarta, infopertama.com – Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 memuat ketentuan baru yang memperbolehkan warga negara non-Muslim untuk dilibatkan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), khususnya pada tingkat PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi. Kebijakan ini didasari oleh asas toleransi, semangat gotong royong, serta upaya menjaga kebinekaan di Indonesia.
Kendati ibadah haji merupakan ritual eksklusif umat Islam, pelibatan tenaga non-Muslim dalam penyelenggaraannya mengundang pertanyaan mengenai tinjauan hukum Islam.
Tinjauan Fikih: Mempekerjakan Non-Muslim
Secara fikih, mempekerjakan non-Muslim merupakan bagian dari bahasan mu’amalah (transaksi) yang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Mayoritas ulama ahli fikih berpandangan bahwa mempekerjakan non-Muslim—baik dalam keadaan darurat maupun tidak—sah dilakukan selama memenuhi prinsip-prinsip syariat, sebab hal tersebut termasuk dalam konsep shuluh (perdamaian) antara Muslim dan non-Muslim.
Landasan kebolehan ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar ash-Shiddiq pernah mempekerjakan seorang musyrik dari Bani ad-Dayl sebagai penunjuk jalan (harit) saat peristiwa hijrah karena keahliannya.
Meski demikian, para ulama memberikan batasan yang jelas terkait pembagian tugas:
Bidang Ibadah dan Bimbingan Inti: Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bimbingan manasik, pengarahan ritual ibadah, serta hal-hal substansial ibadah haji wajib dilakukan oleh seorang Muslim yang memahami tata caranya secara sah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












