Cepat, Lugas dan Berimbang

Petugas Haji Non-Muslim: Bagaimana Tinjauan Hukum Islam?

Bidang Pendukung dan Teknis: Ranah administratif, pengelolaan data, kesehatan, teknologi informasi, transportasi, serta penyediaan fasilitas umum diperbolehkan melibatkan tenaga profesional non-Muslim.

Regulasi dan Batasan Penempatan

Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 3 Tahun 2025, syarat beragama Islam dikecualikan untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi. Artinya, tenaga non-Muslim dapat mengisi posisi pendukung teknis, terutama di wilayah-wilayah dengan karakteristik demografi yang beragam seperti Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keterlibatan non-Muslim dalam PPIH bukan berarti memberikan kewenangan untuk mengatur tata cara peribadatan haji, melainkan sebagai bentuk kerja sama lintas agama dalam optimalisasi pelayanan publik. Selama penempatannya sesuai dengan kompetensi, regulasi yang berlaku, serta batas-batas syariat, kebijakan ini dinilai dapat diterima demi kemaslahatan bersama.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel