Cepat, Lugas dan Berimbang

P5 Dihapus? Yang Dihapus Itu Namanya, Bukan Nilainya

Oleh karena itu, wajar jika para guru meyakini bahwa P5 telah dihapus; mereka mendasarkan pemahaman tersebut pada regulasi yang dicabut dan pemberitaan media.

Esensi Nilai yang Dipertahankan

Di sisi lain, para pejabat kementerian tidak sepenuhnya keliru. Substansi yang dipertahankan negara adalah nilai dasarnya, sementara wadah atau format implementasinya mengalami transformasi.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 melakukan penyesuaian dari 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila menjadi 8 Dimensi Profil Lulusan, yang mencakup:

  1. Keimanan dan ketakwaan
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

Selanjutnya, melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, bentuk kegiatan kokurikuler mengalami pergeseran. Jika sebelumnya kegiatan kokurikuler “paling sedikit dalam bentuk P5”, kini kegiatan tersebut “dapat dilakukan melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lainnya”. Regulasi ini sekaligus menjadi landasan hukum bahwa P5 tidak lagi diwajibkan dalam bentuk projek kaku.

Dampak administratif yang paling dirasakan di satuan pendidikan tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang resmi menghapus jabatan Koordinator P5 dari daftar tugas tambahan guru dan menggantinya menjadi Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek. Secara administratif, nomenklatur P5 memang telah dilebur.

Klarifikasi resmi sempat disampaikan oleh jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pemberitaan di Detik pada 22 Juli 2025. Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa perubahan istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukan berarti menghilangkan nilai-nilai luhur di dalamnya, melainkan memperkuat posisi capaian karakter dan kompetensi sebagai bagian dari standar kompetensi lulusan. Senada dengan itu, Kepala Pusat Kurikulum, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa kementerian tidak menghapus P5, melainkan mengubah nomenklatur dan dimensinya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel