Pancasila: Wawasan Kebangsaan Menuju Wawasan Kenegaraan

Dengan demikian, seseorang dapat saja memiliki wawasan kebangsaan karena merasa bangga menjadi orang Indonesia. Tetapi wawasan itu belum selesai apabila belum berkembang menjadi kesadaran tentang bagaimana kekuasaan harus digunakan, bagaimana hukum harus bekerja, bagaimana perbedaan harus dikelola, bagaimana kebudayaan harus dihormati, bagaimana pendidikan membentuk warga negara, dan bagaimana keadilan harus diwujudkan.

Di sinilah Pancasila menjadi penghubung antara kebangsaan dan kenegaraan.

Ketuhanan memberikan dimensi moral dalam kehidupan bersama. Kemanusiaan menempatkan martabat manusia sebagai perhatian utama. Persatuan menjaga keutuhan ruang bersama. Kerakyatan memberikan prinsip mengenai penggunaan kekuasaan melalui demokrasi dan permusyawaratan. Keadilan sosial memberikan arah bagi kehidupan bersama.

Kelima sila itu tidak bekerja seperti lima ruangan yang terpisah. Ia bekerja sebagai satu arsitektur nilai.

Karena itu, wawasan kenegaraan bukan sekadar mengetahui nama lembaga negara, fungsi pemerintah, atau pasal-pasal konstitusi. Lebih jauh, ia adalah kemampuan memahami mengapa negara harus diselenggarakan dengan cara tertentu dan untuk tujuan tertentu.

Negara yang berdasarkan Pancasila tidak cukup hanya memiliki lembaga yang lengkap. Lembaga-lembaga itu harus bekerja dalam orientasi nilai yang sama.

Persatuan Bukan Keseragaman

Persatuan Indonesia juga tidak boleh dipahami sebagai penghapusan perbedaan.

Indonesia justru menjadi Indonesia karena keberagaman yang hidup di dalamnya. Bahasa, tradisi, sistem kekerabatan, kesenian, pengetahuan lokal, hukum adat, dan berbagai bentuk kebudayaan daerah merupakan bagian dari pengalaman historis masyarakat Indonesia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel