Pancasila: Wawasan Kebangsaan Menuju Wawasan Kenegaraan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bahkan menegaskan bahwa keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang penting bagi pemajuan kebudayaan nasional. Undang-undang itu juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu sarana pengarusutamaan kebudayaan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan demikian, persatuan nasional tidak harus dibangun dengan cara menghapus identitas lokal. Sebaliknya, kebudayaan lokal dapat menjadi tempat di mana nilai kebangsaan dipelajari secara konkret.

Hukum adat memberikan pelajaran yang menarik dalam konteks ini.

Dalam masyarakat adat, nilai hukum sering kali tidak pertama-tama hadir sebagai teks yang ditulis oleh negara. Ia hidup dalam kebiasaan, hubungan sosial, kewajiban bersama, mekanisme penyelesaian sengketa, tata hubungan manusia dengan alam, dan penghormatan terhadap komunitas.

Konstitusi sendiri mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dalam undang-undang. (Artikel Rechtsvinding)

Pesannya jelas: negara tidak selalu menciptakan kehidupan sosial dari ruang kosong. Ada nilai yang telah hidup di tengah masyarakat dan kemudian memperoleh tempat dalam tata hukum nasional.

Tetapi pengakuan terhadap budaya lokal juga tidak berarti semua praktik tradisional otomatis benar atau tidak boleh dikritik. Nilai budaya harus terus berdialog dengan kemanusiaan, keadilan, perkembangan masyarakat, dan prinsip konstitusi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel