Kupang, infopertama.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau seluruh kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) penerima bantuan program revitalisasi di wilayah terdampak Gempa Flores untuk menjalankan seluruh tahapan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Kejati menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum murni bertujuan untuk pencegahan korupsi dan memastikan pembangunan berjalan lancar, bukan untuk dijadikan benteng pelindung apabila terjadi penyelewengan dana negara.
Pesan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Intelijen Program Strategis Pemerintah Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra, di hadapan ratusan Kepala Sekolah PAUD dari tujuh kabupaten terdampak bencana Gempa Flores. Mereka hadir dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-81.
Kejaksaan Minta Jangan Dijadikan “Bemper”
Dalam pemaparannya, Raka Putra menekankan pentingnya pemahaman mengenai dasar hukum serta batasan peran kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Pengawalan oleh jajaran intelijen Kejaksaan berlandaskan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang difokuskan agar seluruh program bantuan pemerintah tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat.
“Jangan jadikan kami sebagai bemper, Bapa dan Mama sekalian. Meskipun kami menyampaikan tidak mencari-cari kesalahan, kami tidak akan membenarkan apabila terjadi penyimpangan. Kami hadir untuk mencegah itu semua,” tegas Raka Putra.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












