Tag: Kejati NTT

  • Kejati NTT Apresiasi Film Geothermal PLN: Sosialisasi yang Mencerahkan dan Membuka Ruang Diskusi

    Kejati NTT Apresiasi Film Geothermal PLN: Sosialisasi yang Mencerahkan dan Membuka Ruang Diskusi

    Kupang, infopertama.com – Film dokumenter “Matahari dalam Tanah” hasil kolaborasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3 bersama Tribun EO dan Pos Kupang mendapat sambutan hangat pada penayangan perdananya. Film ini mengangkat dinamika pembangunan energi panas bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari berbagai sudut pandang.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menilai film tersebut menghadirkan informasi sekaligus perspektif yang konstruktif bagi masyarakat yang masih memiliki keraguan terhadap pembangunan geothermal.

    “Ini cara sosialisasi yang baik. Film ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang selama ini masih bersikap kontra,” ujarnya usai menghadiri penayangan.

    Sebagaimana tergambar dalam film, Raka tidak menampik adanya pro dan kontra dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan geothermal selama ini turut berada dalam pengawasan Kejaksaan melalui Asisten Intelijen sebagai bagian dari upaya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

    Ia berharap film tersebut dapat menjadi pintu masuk dialog yang lebih luas di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi lintas pihak menjadi jembatan penting dalam merawat kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional.

    “Buka pikiran untuk tujuan ke depan. Buka ruang dialog seluas-luasnya agar semua informasi dapat tersampaikan dengan baik,” katanya.

    Apresiasi juga datang dari Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Ia menilai film ini menjadi ruang temu antara PLN sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan masyarakat.

    Laman: 1 2

  • Kompak, PLN dan Kejati NTT Komitmen Akselerasi Penyelesaian PSN di NTT

    Kompak, PLN dan Kejati NTT Komitmen Akselerasi Penyelesaian PSN di NTT

    Kupang, infopertama.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kejaksaan Negeri Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), menguatkan sinergi dan komitmen dalam penuntasan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketenagalistrikan wilayah NTT melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) pendampingan hukum, Kamis, 11 September 2025.

    Rapat monev ini bertujuan untuk memonitoring progres penyelesaian proyek, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta merumuskan solusi atas kendala yang dihadapi, baik berupa litigasi maupun non litigasi.

    Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, menyatakan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama untuk mengakselerasi penyelesaian PSN.

    Forum ini, kata Choirun, merupakan wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara.

    “Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang efektif untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan tepat waktu, terutama dalam penyelesaian isu ganti rugi lahan yang krusial,” ujar Choirun.

    Kejaksaan Tinggi NTT berharap seluruh hambatan hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat segera teratasi, sehingga proyek strategis yang menjadi prioritas nasional ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di NTT.

    Manager Pertanahan dan Aset UIP Nusra, Michael Marrung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.

    Laman: 1 2

  • Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi, PLN Siap Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

    Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi, PLN Siap Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

    Mataram, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung agenda nasional transisi energi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung serentak pada Senin (14/7) di Kota Mataram dan Kupang.

    Penandatanganan dilakukan oleh General Manager (GM) PT PLN (Persero) dari Unit Induk Wilayah NTB, Sri Heny Purwanti; GM Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono; serta GM Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Yasir, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, S.H., M.M., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

    Meneruskan catatan yang telah dipaparkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir secara offline di PLN Kantor Pusat, menggarisbawahi pentingnya penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebab Kejaksaan Agung memiliki kapasitas untuk memberikan analisis hukum, preventif, serta pemetaan faktor-faktor gangguan hukum sepanjang upaya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya. Prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama kita bersama,” kata Jaksa Agung Reda Mantovani.

    Laman: 1 2 3

  • Empat Tersangka Kasus Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai Ditahan Kejati NTT

    Empat Tersangka Kasus Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai Ditahan Kejati NTT

    infopertama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan empat tersangka dalam kasus Proyek irigasi Wae Ces di Manggarai.

    Penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai ini setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup pada Jumat (9/5/2025).

    Ketahui, proyek Irigasi Wae Ces yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT dengan pagu anggaran sebesar Rp4,6 miliar itu mencuat ke publik setelah diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

    Proyek ini ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa.

    Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni Dionisius Wea (penyedia), Stevanus Kopong Miteng (konsultan pengawas), AS Umbu Dangu (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK I), dan Johanes Gomeks (PPK II).

    Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen perencanaan teknis hasil survei tahun 2019 yang digunakan tanpa evaluasi oleh PPK I saat proses pelelangan.

    Pokja Dinas PUPR NTT langsung menggunakan dokumen itu untuk tender tanpa memperbarui data kondisi lapangan.

    Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain, dengan kesepakatan harga berbeda dari kontrak awal.

    Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tak sesuai spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun adendum.

    Laman: 1 2

  • PLN UIP Nusra Langsungkan Audiensi dengan Kejati NTT, Siap Kawal PSN Sampai Tuntas

    Mataram, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melangsungkan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin 29 Juli 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempererat sinergisitas antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT.

    Dalam kunjungan kehormatan itu, PT PLN (Persero) UIP Nusra meminta dukungan pendampingan serta pengawalan hukum kepada stakeholder terkait selama menggarap proyek strategis nasional (PSN) kelistrikan di wilayah NTT.

    Adapun proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud termasuk gardu induk, jaringan transmisi, dan pembangkit di Provinsi NTT.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Zet Tadung Allo., S.H., M.H mengatakan pihaknya siap mengawal proyek nasional yang diamanahkan kepada PT PLN (Persero) dalam menyediakan pasokan listrik yang andal dan bermanfaat bagi masyarakat NTT.

    “PSN ini wajib di dukung. Pada pelaksanaanya, pemerintah, dalam hal ini PLN, juga mesti ada pertimbangan-pertimbangan sosial agar niat PSN demi kemaslahatan orang banyak bisa diwujudkan,” kata Zet Tadung Allo., S.H., M.H

    Zet Tadung Allo., S.H., M.H berpesan agar segala informasi sehubungan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat dilaksanakan dengan berpegang pada asas keterbukaan. Dengan begitu masyarakat dapat memahami pentingnya mewujudkan PSN guna menyokong kesejahteraan dan menggerakan roda perekonomian masyarakat NTT.

    “Masyarakat harus diayomi, dilibatkan, dan kolaborasi antarkejaksaan dan PLN harus tetap terjaga harmonis, dan kejaksaan siap membantu dan memberikan sumbangsih demi pembangunan nasional di Provinsi NTT,” ucapnya.

    Laman: 1 2 3

  • Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo

    Kupang, infopertama.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 5 tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern tahap II di Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, ditengarai merugikan keuangan negara.

    Hitungan Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan ikhwal penahanan terhadap para tersangka.

    “Kelima tersangka ditahan Senin, 18 September 2023 sekira pukul 17.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kantor Kejati NTT.”

    Adapun kelima tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Kupang adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA. Berikutnya, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.

    Perkara tersebut, lanjut Raka Putra diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

    Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000,00.

    Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000,00.

    Laman: 1 2 3

  • Nyambi jadi Mafia Tanah, Politisi Nasdem di DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT

    Waikabubak, infopertama.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa tenggara Timur bersama kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua II DPRD Kab. Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (LLG) yang merupakan politisi NasDem atas dugaan praktik mafia tanah.

    Lukas Lebu Gallu, politisi Nasdem itu ditahan karena telah terbukti dan melakukan mafia tanah milik PT. Sutra Marosi pada tahun 2017. Adapun perkara ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.

    Diketahui, selain (LLB) kejati NTT juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni, Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB), dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB).

    LLG dan tiga tersangka yang lain ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen alias praktik mafia tanah.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H. dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/7/2023) membenarkan bahwa LLG, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sumba Barat dari Fraksi Partai NasDem terlibat dalam perkara tersebut.

    Andri menjelaskan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada Silvia Spiriti (SS) yang adalah seorang Warga Negara Asing. Pembayaran tanah dilakukan sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236 Juta.

    Mafia Tanah

    Ia menambahkan, dari total uang yang diterima LLG, Rp200 Juta diberikan untuk tersangka Oktovianus Poto Lete yang adalah anak dari Lukas Lade Bora. Sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain.

    Laman: 1 2

  • Program Baru Kejagung Jaksa Menjawab Diperkenalkan di NTB

    Mataram, infopertama.com – Program baru bernama “Jaksa Menjawab” perkenalkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana kepada jajaran intelijen kejaksaan yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

    “Jadi, dalam kegiatan supervisi dan monitoring kali ini, kami memperkenalkan program baru bernama Jaksa Menjawab,” kata Sumedana di Kantor Kejati NTB, di Mataram, Kamis, 10 November 2022.

    Kata dia, Program baru ini mengharapkan jaksa khusus yang bertugas di bidang intelijen untuk bisa hadir menjawab tantangan. Ataupun, permasalahan hukum di tengah masyarakat.

    “Melalui program ini, jaksa harus bisa memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung tentang permasalahan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

    Jaksa melalui program baru ini, harus bisa memberikan solusi dan pandangan hukum kepada masyarakat.

    “Harus bisa menjawab tentang permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.

    Implementasi dari program ini mengharuskan jaksa sering hadir di tempat-tempat keramaian.

    “Bisa di mal, di kegiatan car free day, di pasar, dan di mana saja yang menjadi tempat keramaian masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengatakan pelaksanaan program ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan program baru ini untuk lebih mendekatkan peran dan fungsi kejaksaan di tengah masyarakat.

    “Berbeda dengan program edukasi yang selama ini berikan ke sekolah, kampus, ataupun pesantren. Jaksa harus membuka keran hukum di tengah masyarakat,” ucap dia.

    Dia memastikan kedatangannya bersama rombongan Kejagung ke NTB untuk mendorong kinerja intelijen lebih optimal, khususnya dalam upaya pencegahan pidana.

    Laman: 1 2