Kejati NTT menegaskan tidak akan segan merekomendasikan penghentian pengawalan hingga pencabutan status bantuan apabila ditemukan indikasi pemohon tidak kooperatif, melakukan perbuatan melawan hukum, atau terlibat penyuapan.
Jika mendapati kendala, keraguan, atau indikasi pemerasan dari oknum tertentu di lapangan, kepala sekolah diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah masing-masing. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu menjaga integritas pemulihan fasilitas pendidikan di wilayah pascabencana Gempa Flores.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











