Ia mengingatkan agar para pengelola sekolah tidak pernah berasumsi bahwa adanya pendampingan kejaksaan memberikan ruang untuk mengambil keuntungan pribadi atau melakukan tindak pidana korupsi.
Pendampingan PPS Kejaksaan difokuskan pada penyelesaian masalah AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). Kejaksaan tidak mencampuri teknis fisik maupun pengelolaan keuangan, karena ranah pemeriksaan keuangan tetap menjadi kewenangan instansi pengawas seperti Inspektorat, BPKP, dan BPK.
Soroti Potensi Pungli dan Gratifikasi Berkedok ‘Biaya Koordinasi’
Kejati NTT secara khusus menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana tidak resmi yang kerap membayangi penyaluran bantuan pendidikan di daerah. Kepala sekolah diminta mewaspadai oknum-oknum yang meminta imbalan dengan dalih “biaya koordinasi” atau janji kemudahan pencairan dana.
Raka Putra menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan, pelaksanaan, hingga pencairan dana bantuan revitalisasi tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami menyadari kepala satuan pendidikan berada dalam posisi rentan karena ketakutan tidak menerima bantuan atau ancaman dipindahtugaskan. Namun, jangan pernah mau menerima atau memberikan imbalan apapun. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan adalah bentuk tindak pidana,” tambahnya.
Pekerjaan Swakelola Dilarang Di-subkontrakkan
Khusus untuk program revitalisasi PAUD yang menggunakan mekanisme swakelola, Kejati NTT mengingatkan bahwa pengerjaan fisik wajib dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Dilarang keras melimpahkan atau mengalihkan pengerjaan (sub-kontrak) kepada pihak ketiga atau kontraktor luar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











