Tag: Pilkada Kapuas

  • Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

    Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

    infopertama.com – Mahkamah mencermati dengan saksama dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi (Pemohon) terkait penetapan perolehan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai yang dianggap melanggar prinsip-prinsip pemilu sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Paslon 1) harus dinihilkan.

    Pemohon memang menyebut nama kecamatan, namun tidak menyebut secara pasti lokus secara rinci dan pasti (TPS dan desa). Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025).

    Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Kapuas (Termohon) mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai.

    “Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sambung  Hakim Konstitusi Daniel, telah ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebut yang diakibatkan oleh banjir,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

    Distribusi Undangan Memilih

    Kemudian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, Mahkamah mencermati telah ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.

    Laman: 1 2 3