“Artinya kesalahan teknis sekecil apapun haruslah dihindari agar tidak menimbulkan praduga adanya ketidakjujuran, ketidakprofesionalan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk merusak kemurnian hasil pemilu di TPS,” ujar Charles.
“Dalam hal terjadi kesalahan teknis dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, terkhusus dalam pemberian suara di TPS, maka sudah sepatutnya harus dilakukan koreksi sebagaimana yang telah dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara ulang atas perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi sebagai akhir sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah,” sambungnya.
Pemungutan di Luar Batas Waktu
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan Saksi bernama Muhammad Nasir yang bertugas sebagai saksi pasangan calon nomor urut 3 di TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Nasir menceritakan, terdapat 13 pemilih di TPS 03 Desa Kuta Barat yang sakit pada hari pemungutan suara Pilwalkot Sabang.
Salah satu pemilih yang sakit bernama Asmayadi, yang waktu itu didatangi oleh KPPS, saksi, dan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) pada pukul 13.30 WIB untuk dilakukan pemungutan suara. Namun, nama Asmayadi tertulis sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya.
“Jadi setelah mereka datang kembali lagi ke TPS, kan dibaca, Yang Mulia, nama-nama yang sakit. Setelah dibaca nama-nama yang sakit, saya merespon ‘Ini Asmayadi nggak ada nama (di TPS 03)’, pas setelah dilihat sama orang TPS, ternyata dia Asmayadi memilih di TPS 4,” ujar Nasir.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan