Profesionalisme Penyelenggara Pilwalkot Sabang jadi Sorotan Sidang Pembuktian di MK

Saksi selanjutnya dari Pemohon adalah Nurul Amalia Ulfa, yang merupakan saksi mandat pasangan calon nomor urut 3 di TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Ia menjelaskan bahwa ada 10 pemilih yang sakit pada hari pemungutan suara. Namun KPPS baru mendatangi mereka pada pukul 14.00 hingga 14.43 WIB, yang mana sudah melewati batas waktu pemungutan suara yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024. “Saya ikut (KPPS mendatangi pemilih yang sakit),” ujar Nurul.

Bantahan Penyelenggara

Adapun KIP Kota Sabang selaku Termohon menghadirkan Saksi bernama Suwardi yang merupakan Ketua KPPS TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli tersebut, ia membantah pelaksanaan pemungutan suara yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Pihaknya juga mengunjungi 19 pemilih yang sakit dan pelaksanaan pemungutan suaranya tidak melewati tenggang waktu pukul 14.00 WIB. Hal tersebut dikuatkan dengan tidak adanya keberatan atau catatan khusus dari saksi seluruh pasangan calon. “Setiap tahapan yang kami lakukan itu berjalan lancar, Yang Mulia,” ujar Suwardi yang hadir secara daring.

Hal senada juga disampaikan Saksi dari Pemohon, yakni Rizky Yuliarni yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuta Barat. Ia menerima laporan dari seluruh KPPS yang tersebar di lima TPS se-Desa Kuta Barat bahwa pemungutan hingga rekapitulasi suara dan penandatanganan C.Hasil berjalan lancar tanpa adanya kendala. “Laporan dari para saksi itu tidak ada,” ujar Rizky.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses