Profesionalisme Penyelenggara Pilwalkot Sabang jadi Sorotan Sidang Pembuktian di MK

Tak Sesuai Prosedur

Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang Sunarno menjelaskan adanya kejadian terselipnya kertas suara yang terjadi saat rekapitulasi surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Saat penghitungan dan mencocokkan dengan daftar hadir, ternyata terdapat kekurangan dua surat suara.

Pada saat pencarian dua surat suara yang hilang tersebut, rupanya ditemukan di dalam laci meja Ketua KPPS. Menurut keterangan pengawas TPS 02 Desa Paya Seunara, kotak suara untuk Pilwalkot Kota Sabang juga dibuka oleh KPPS untuk mencari surat suara yang hilang tersebut.

“Benar (dilakukan pembukaan kotak suara Pilwalkot di luar waktu yang ditentukan). Pada saat pembukaan kota suara wali kota, berdasarkan keterangan pengawas TPS kami, itu dilakukan memang tidak sesuai prosedur. Artinya pada saat penghitungan surat suara gubernur, mereka mencocokkan dengan dokumen terhadap jumlah suara yang telah digunakan yang ada dalam kotak,” ujar Sunarno.

“Untuk penghitungan surat suara wali kota, mereka tidak menghitung lagi dan tidak mencocokkan. Langsung ambil satu-satu dari dalam kotak, langsung buka secara tidak sah, langsung dinilai sah tidak sahnya, tanpa menghitung dulu,” ucapnya.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Kota Sabang dalam tiga permasalahan. Permasalahan pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses