“Dalam hal terjadi penutupan dan penghentian proses pemungutan suara di luar jam yang telah ditentukan, maka perbuatan yang demikian dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dan merusak kemurnian hasil pemilihan umum,” ujar Charles di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Charles memberikan pandangannya terkait dalil permohonan yang menyebut pemilih kehilangan hak pilih karena adanya kekeliruan verifikasi oleh KPPS. Kekeliruan verifikasi disebutnya dapat berdampak pada hilangnya hak memilih seorang warga negara.
Dengan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal tersebut mengatur PSU dapat dilakukan di TPS jika terbuktinya satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut, yakni pembukaan kotak suara hingga berkas pemungutan suara tidak sesuai peraturan perundang-undangan; petugas KPPS meminta pemilih menandatangani atau memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi surat suara tidak sah; lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
Di samping itu, Charles juga berkaca terhadap rekomendasi PSU dari Bawaslu di 780 TPS pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sedangkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, setidaknya ada sekira 154 rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan